AGUNG LAKSONO : DPR TIDAK AKAN MEMASUNG PEMBERANTASAN KORUPSI
Ketua DPR HR. Agung Laksono menegaskan bahwa DPR tidak akan memasung pemberantasan korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Tipikor. Hal tersebut ditegaskan Agung saat menerima Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor yang terdiri dari Dewan Eksekutif Transparancy International Indonesia dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, di DPR, Senin (14/9).
“Materi dalam RUU Tipikor masih dalam pembahasan, dan saya memastikan DPR tidak akan memasung pemberantasan korupsi,” tegas Agung.
Ketua Dewan Eksekutif Transparancy International Indonesia, Todung Mulya Lubis, dalam pertemuan tersebut mengatakan hasil pembahasan RUU akan meninggalkan catatan hitam jika disahkan pada saat ini. “Ini akan mengebiri pengadilan tipikor dan meninggalkan semnagat reformasi,” kata Todung.
Dalam kesempatan tersebut, Todung sempat menyerahkan petisi Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor kepada Ketua DPR Agung Laksono dan Wakil Ketua Pansus RUU Tipikor Willa Chandrawilla yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Todung menambahkan, pemangkasan kewenangan penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pembatasan penyadapan KPK, dan komposisi majelis hakim dinilai telah melupakan semangat saat pembentukan KPK. Padahal, menurutnya, masyarakat mengharapkan adanya perbaikan dalam pemberantasan korupsi, terutama pada saat indeks persepsi publik mengenai korupsi masih tinggi.
Sementara itu Willa Chandrawilla menagatakan, belum ada keputusan perihal ketiga materi tersebut. “Semua masih dalam forum lobi, jadi belum bisa diungkapkan saat ini,” ujar Willa.(olly)